Kawan terkadang datang terkadang juga pergi namun tetap bersama dalam hati, saling terkenang masa - masa pengabdian kepada negara saling terkenang dengan aktribut kepegawaian dan masih banyak segudang cerita. hari ini aku belajar padamu wahai seniorku bahwa guru itu penuh dengan perjuangan penuh dengan tanggung jawab dan penuh dengan pengharapan...semoga kenanga yang kami berikan engkau simpan sebagai pengikat hati seorang sahabat muda...
Kamis, 05 Agustus 2010
AGENDA
AGENDA TAHUNAN
1. Mengadakan Rakercab
2. Mengadakan Perhelatan Ulang tahun PGRI
3. Mengadakan Pembinaan Anggota
AGENDA BULANAN
1. Update data online
2. Update data manual keanggotaan
3. Mengadakan kegiatan olah raga dan kerohanian
4. Mengadakan Komunikasi antar ranting
1. Mengadakan Rakercab
2. Mengadakan Perhelatan Ulang tahun PGRI
3. Mengadakan Pembinaan Anggota
AGENDA BULANAN
1. Update data online
2. Update data manual keanggotaan
3. Mengadakan kegiatan olah raga dan kerohanian
4. Mengadakan Komunikasi antar ranting
Selasa, 03 Agustus 2010
Keanggotaan PGRI
Jenis Keanggotaan
Jenis keanggotaan terdiri dari :
a. anggota biasa,
b. anggota luar biasa,
c. anggota kehormatan.
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah :
a. para guru/dosen dan tenaga kependidikan,
b. para ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan,
c. mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan,
d. pensiunan yang dimaksud dalam butir (a), (b), dan (c) pasal ini yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan PGRI.
Anggota luar Biasa
Yang dapat menjadi anggota luar biasa :
a. para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan,
b. mereka yang berijazah lembaga pendidikan tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan.
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan ialah mereka yang atas usul Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota diangkat dan ditetapkan oleh Kongres, Konferensi Provinsi dan Konferensi Kabupaten/Kota, karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan organisasi.
Jenis keanggotaan terdiri dari :
a. anggota biasa,
b. anggota luar biasa,
c. anggota kehormatan.
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah :
a. para guru/dosen dan tenaga kependidikan,
b. para ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan,
c. mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan,
d. pensiunan yang dimaksud dalam butir (a), (b), dan (c) pasal ini yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan PGRI.
Anggota luar Biasa
Yang dapat menjadi anggota luar biasa :
a. para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan,
b. mereka yang berijazah lembaga pendidikan tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan.
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan ialah mereka yang atas usul Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota diangkat dan ditetapkan oleh Kongres, Konferensi Provinsi dan Konferensi Kabupaten/Kota, karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan organisasi.
Langganan:
Postingan (Atom)